|
ID
Penjamin Mutu
Beranda > Penjamin Mutu
Unit Penjaminan Mutu Akademik berfungsi sebagai penjamin mutu akademik di Fakultas yang bertugas untuk membantu Pimpinan Fakultas.
Tugas Unit Penjamin Mutu Akademik :
- Sebagai penjamin mutu akademik di Fakultas yang bertugas untuk membantu Pimpinan Fakultas;
- Memantau dan mengevaluasi penerapan sistem penjaminan mutu akademik, pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik di seluruh lingkungan Fakultas;
- Mengembangkan dan mendorong pelaksanaan penjaminan mutu akademik di seluruh departemen dan/atau program studi di lingkungan Fakultas;
- Memberikan asupan dan rekomendasi kepada Pimpinan Fakultas yang terkait dengan penjaminan mutu akademik agar memastikan kualitas akademik yang tinggi;
- Melakukan audit akademik terhadap program-program di bawahnya;
- Membuat laporan bulanan, tengah tahunan dan akhir tahunan terkait pelaksanaan kegiatan bidang penjaminan mutu akademik kepada Dekan.