Zona Inti Gunung Padang Diperluas, FMIPA UI Bantu Lakukan Pemetaan

Depok, 12 Agustus 2026 — Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) melalui tim Departemen Geografi membantu pemetaan kawasan Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional (SCBPN) Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Kegiatan bertajuk “Perekaman Batas Zona Inti Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional Gunung Padang 2026” tersebut dilakukan untuk mendukung penataan kembali batas zona inti situs yang diinisiasi Direktorat Warisan Budaya, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Tim FMIPA UI melakukan survei lapangan, pengukuran dan pemetaan untuk memperoleh gambaran kondisi area situs secara faktual. Data tersebut diharapkan menjadi salah satu dasar dalam menentukan batas zona inti dan penataan kawasan Gunung Padang.

Zona inti SCBPN Gunung Padang direncanakan diperluas dari 3.57 hektare menjadi 13.97 hektare dengan batas zona berupa kenampakan alam seperti sungai dan punggungan. Perubahan Luas Zona Inti meliputi area parkir dan bangunan permanen seperti pintu masuk, tangga dan kantor penjualan SCBPN Gunung Padang disebelah utara, di sisi sebelah barat meliputi kawasan cagar budaya dan kawasan tanaman pangan, disebelah selatan meliputi kawasan cagar budaya dan sebagian kawasan perkebunan, serta disebelah timur meliputi kawasan cagar budaya dan sebagian kawasan perkebunan. Perluasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi area di sekitar monumen utama yang telah mengalami perubahan penggunaan lahan dan pembangunan sejumlah bangunan.

Kegiatan survei berlangsung pada 13–18 Juli 2026. Tiga sivitas dan alumni FMIPA UI, yakni Taqyuddin, Fajar Dwi Pamungkas, dan Muhammad Naufal Zaky, terlibat dalam tim peneliti bersama Ali Akbar dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI selaku ketua tim, Jajaran Kelompok Kerja Subdit Pemeliharaan, Pemugaran dan Zonasi Direktorat Warisan Budaya, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat beserta tim teknis, Kepala Museum dan Cagar Budaya (MCB), Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kepala Camat Campaka dan Kepala Desa Karyamukti serta Tim Pakar dan Kajian Zonasi SCBPN Gunung Padang serta Direktorat Warisan Budaya Kementerian Kebudayaan.

Salah satu kegiatan utama tim adalah memeriksa langsung batas usulan zona inti di lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan garis batas yang direncanakan sesuai dengan kondisi kawasan sebenarnya disekitar situs Gunung Padang.

Titik-titik batas sementara ditandai menggunakan bilah bambu bercat merah dengan jarak sekitar 10 meter di sepanjang garis batas yang diusulkan.

Tim juga mendata penggunaan lahan secara rinci dengan skala pemetaan 1:1.000. Dari hasil pengamatan, kawasan yang diusulkan masuk zona inti baru tidak seluruhnya berada dalam kondisi alami.

Sejumlah bangunan permanen dan semipermanen ditemukan di kawasan tersebut, antara lain vila, rumah warga, warung, gubuk, musala, dan pusat informasi wisata.

Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan zona inti. Menurut tim, pelindungan situs tidak hanya menyangkut keberadaan monumen utama, tetapi juga ruang di sekitarnya.

Bangunan dan vegetasi dengan kanopi lebat misalnya, dapat menghalangi pandangan pengunjung menuju monumen. Karena itu, kondisi ruang di sekitar situs perlu diperhitungkan dalam pengelolaan area situs.

Taqyuddin mengatakan, kegiatan ini dalam rangka mendukung pelestarian situs cagar budaya, perekaman data terkini digunakan untuk zonasi yang akan ditetapkan sebagai SK Kementerian yang menjadi dasar kepastian hukum untuk aktivitas yang ada di SCBPN (Situs Cagar Budaya Peringkat Nasional) Gunung Padang) pemetaan diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi area situs sebelum batas zona inti ditetapkan.

“Pemetaan mendetail memungkinkan kita melihat kondisi situs secara lebih utuh, termasuk hubungan antara batas area situs cagar budaya, penggunaan lahan, bangunan, vegetasi, dan tata ruang di sekitarnya. Data tersebut penting agar kebijakan pelindungan tidak hanya tepat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi lapangan,” ujar Taqyuddin.

Selain kondisi penggunaan lahan, tim mencermati kesesuaian usulan zona inti dengan tata ruang yang berlaku. Analisis dilakukan dengan membandingkan usulan batas zona inti dengan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur.

Hasilnya, terdapat bagian dari usulan perluasan zona inti yang bersinggungan dengan kawasan perkebunan teh dan kawasan tanaman pangan yang dimanfaatkan masyarakat.

Fajar Dwi Pamungkas mengatakan, pemetaan membantu melihat potensi persoalan pemanfaatan ruang sebelum batas zona inti ditetapkan secara definitif.

“Data spasial dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kondisi eksisting dan potensi konflik pemanfaatan ruang. Dengan begitu, pelindungan situs dapat dirancang secara lebih terukur sekaligus mempertimbangkan keberadaan masyarakat dan tata ruang yang sudah ditetapkan,” kata Fajar.

Berdasarkan hasil survei, tim merekomendasikan penataan zona inti dilakukan secara bertahap. Penataan antara lain mencakup bangunan dan vegetasi yang menghalangi pandangan menuju monumen. Setelah pengembangan zona inti yang baru rampung, dimungkinkan pula berlanjut pengembangan pada zona penyangga dan zona pengembangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk mempertahankan keterlihatan atau (line of sight) menuju monumen sekaligus menjaga karakter situs.

Meski demikian, batas zona inti belum dapat ditetapkan secara definitif hanya berdasarkan survei awal. Diperlukan pengukuran geodetik dengan tingkat ketelitian tinggi untuk memastikan koordinat setiap titik batas.

Titik-titik batas sementara yang telah ditandai di lapangan selanjutnya dapat menjadi acuan untuk pengukuran menggunakan GPS geodetik.

Hasil pengukuran dan pemetaan spasial tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penetapan zonasi SCBPN Gunung Padang. Data tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung penyusunan naskah akademis Rancangan Keputusan Menteri Kebudayaan mengenai zonasi situs.

Keterlibatan FMIPA UI dalam kajian ini menunjukkan penerapan keilmuan geografi untuk mendukung pelindungan cagar budaya. Melalui data spasial, kondisi kawasan dapat dipetakan secara lebih terukur sehingga penataan zona inti dapat mempertimbangkan kondisi lapangan, penggunaan lahan, dan tata ruang yang berlaku.

Bagikan ini:

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp
Email
Tumblr
Telegram
Print

Berita Lainnya